Langsa, Ruangpers.com – Dua muncikari di Kota Langsa, Provinsi Aceh ditangkap polisi. Keduanya diamankan karena diduga menjual pekerja seks komersial (PSK) ke pria hidung belang seharga Rp400.000.
Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda mengatakan, keduanya yakni seorang perempuan berinisial ER (46) dan pria berinisial DP (23).
Keduanya ditangkap Minggu (3/10/2021) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
“Keduanya berperan sebagai penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina secara online,” kata Iptu Krisna Nanda, Rabu (13/10/2021).
Krisna menambahkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada kegiatan perzinahan di daerah Langsa.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Diduga Salah Suntik, Bocah di Aceh Barat Meninggal Bisnis prostitusi online ini terbongkar saat tersangka ER menghubungi seorang laki-laki yang sebelumnya hendak memesan wanita.
“Selama beroperasi, pelaku memasang tarif waktu pendek atau shortime Rp400.000 dan longtime Rp700.000,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Iptu Krisna Nanda, keduanya dijerat Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 25 Ayat (2) jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.
Sumber : iNews.id