Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, didampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, memimpin jalannya press release tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami anak di bawah umur, pada Senin (18/10/2021), di Mapolres setempat.
Kasus tersebut, sesuai Laporan Polisi No. Pol. : LP /2332/ XII / 2020 / Sumut /SPKT, Tanggal 3 Desember 2021 yang terjadi, pada hari Rabu, 2 Desember 2020 lalu, sekira pukul 08.30 WIB, di jalan Resimen No. 01, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula pada hari Rabu, 2 Desember 2020 lalu, pukul 08.00 WIB, di jalan Resimen no. 1, saat pelaku datang ke rumah dan langsung menuju kamar.
Kemudian, pembantu pelaku, Ibu Ani, datang menghampiri korban di meja makan dengan mengatakan “ada galon ayah samamu?”.
Kemudian korban menjawab “gak ada wak, punya dia memang cuman 1 (satu), kembalian duit dia sama adek”.
Kemudian, Ibu Ani kembali ke kamar pelaku untuk menyampaikan apa yang korban sampaikan kepadanya.
Setelah itu, pelaku menyuruh Ibu Ani untuk membukakan pagar karena pelaku ingin keluar.
Kemudian pelaku keluar kamar sambil berkata “mana ini galon ku, kenapa cuman 1 (satu) ? aku mesan 2 (dua) semalam”.
Kemudian korban menjawab “galon ayah memang cuman 1, kami mesan 2 juga, kembalian uang ayah sama si Akli (adik korban)”.
Setelah mendengar jawaban korban, pelaku langsung mengambil sapu ijuk dan berlari ke arah korban dan bertanya kepada korban “galonku 2 semalam, mana satu lagi?”.
Kemudian korban kembali menjawab “kami juga mesan dua semalam yah, kembalian uang ayah sama adek”.
Setelah itu, pelaku memukul korban dengan sapu, namun korban menangkis pukulan tersebut.
Karena korban menangkis pukulan tersebut, kemudian pelaku mendorong dan menjatuhkan korban ke arah meja makan.
Setelah korban berada di atas meja makan, pelaku mencekik korban.
Dan setelah itu, pelaku menarik korban ke arah pilar dinding dan membenturkan kepala korban ke pilar tersebut berulang kali hingga kening sebelah kanan korban mengeluarkan darah.
Setelah itu, ibu korban mencoba menahan pelaku dan pelaku mengatakan kepada korban “kau lawani aku terus ya, 5 jutanya matikan kau”.
Kemudian ibu korban berkata sambil meninju kening korban “nak, tengoklah kepalamu itu berdarah”.
Saat korban melihat darah keluar dari kepalanya, korban langsung lari keluar rumah dan berpapasan dengan Ibu Ani.
Setelah korban sampai di luar rumah, korban berteriak meminta tolong dan ada beberapa warga yang berdatangan.
Dan ada seorang warga yang membawa korban ke Klinik Hendrayatni untuk dilakukan pengobatan.
Dan terhadap pelapor, Pitra Jaya dengan Laporan Polisi : LP/27/1/2021/Su/Str, tanggal 14 Januari 2021, tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor Muhammad Farid Anbar, yang merupakan anak kandung pelapor, sudah dicabut pengaduan atau laporannya terhadap perkara tersebut, ujar Kapolres.
(red)