Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, meringkus Juru Tulis (Jurtul) atau penulis judi tebak angka jenis Kim Hongkong, berinisial RR alias Robi, di rumahnya yang terletak di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/10/2021) malam lalu, sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Josia SH, MH mengatakan, penangkapan pelaku Robi, berawal adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya, bahwa pelaku melakukan judi Kim Hongkong, di rumahnya yang juga dijadikan usaha warung tuak, di Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamaan Bandar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (27/10/2021) malam, sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Edy Syahputra SH, meringkus pelaku Robi dengan barang bukti, berupa 1 carik kertas warna coklat berisikan angka – angka judi Kim Hongkong, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 137.000, 1 buah buah notes, 1 buah buku tulis dan 1 buah pulpen.
Diinterorgasi, pelaku Robi mengakui perbuatannya dengan penjualan atau omset sebesar Rp 139.000.
Selanjutnya pelaku Robi dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan.
“Pelaku RR alias Robi sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP Josia.
(red)