Jakarta, Ruangpers.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi.
Menurut Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, terdapat 84 yang tidak memiliki izin usaha simpan pinjam, namun diduga melakukan praktik pinjol ilegal.
Hal itu, berdasarkan hasil penelusuran alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) dan tidak ditemukannya kantor koperasi pada alamat yang tertera sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
“Terdapat 2 oknum koperasi yang menggunakan nama koperasi sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum, namun tak memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga secara legal yang bersangkutan tidak sah atau tak bisa melayani usaha simpan pinjam atau meminjamkan pinjol,” kata Ahmad Zabadi, melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (30/10/2021).
Dia menjelaskan, syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Koperasi sebenarnya dapat menjalankan usaha pinjaman online. Hanya saja, koperasi yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya Koperasi Jasa, bukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan praktik pinjaman online, hanya Koperasi Jasa saja,” tutur Ahmad.
Dia mengungkapkan, Kemenkop UKM telah melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
“Dengan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif,” ujar Ahmad.
Tak hanya itu, penelusuran juga dilakukan di salah satu gedung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir.
“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” kata Ahmad.
Seperti diketahui, baru-baru ini Polri mengamankan aset Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama sebesar Rp20,4 miliar, karena diduga melakukan praktik pinjol ilegal.
Sumber : iNews.id