Jakarta, Ruangpers.com – Pemilihan formasi dan proses seleksi PPPK Guru Tahap II 2021 kembali ditunda. Kabar ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani melalui pos di akun Instagramnya, @nunuksuryani, Senin (1/11/2021).
Nunuk menuliskan, penundaan jadwal pembukaan pemilihan formasi dan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap II dilakukan sehubungan dengan adanya evaluasi terhadap Seleksi Kompetensi Tahap I. Jadwal terbaru, kata Nunuk, akan diumumkan di laman Guru PPPK Kemdikbudristek.
“Bapak Ibu Guru yang terhormat, berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I bersama ini kami sampaikan bahwa pemilihan formasi serta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut. Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ ”
Semula, pemilihan formasi PPPK Guru Tahap II 2021 rencananya dibuka 9-15 Oktober 2021 lalu kemudian diundur 1-4 November 2021. Sementara itu, Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021 dijadwalkan tanggal 10-13 November 2021. Jadwal ini disampaikan dalam Pengumuman Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor : 6184/B/GT.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
“Mohon maaf dan terima kasih,” lanjut Nunuk dalam IGnya tersebut. Pemilihan formasi PPPK Guru Tahap II akan ditindaklanjuti dengan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru Tahap II, serta pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021.
Menjawab beberapa keluhan atas penundaan tersebut Nunuk menuliskan, “Justru kami sangat serius memikirkan guru honorer agar tidak ada yang dirugikan maka kami tunda. Lebih baik sedikit lambat tapi mencapai hasil yang terbaik untuk memuliakan para guru pejuang pendidikan.”
Ketentuan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap II
Menanti jadwal terbaru pemilihan formasi dan Seleksi PPPK Guru Tahap II 2021 terbaru, berikut Ketentuan pemilihan formasi PPPK Guru Tahap II 2021 seperti dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id yaitu sebagai berikut:
*Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I 2021 yang belum lulus dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
*Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
– Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
– Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
– Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
– Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021. Panitia kemudian akan mengumumkan hasil sanggah.
Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021 yang belum lulus setelah masa sanggah dapat mengikuti Tahap III dan Optimalisasi Formasi. Sementara itu, pelamar yang dinyatakan lulus selanjutnya melakukan pemberkasan.
Sumber : detik.com