Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dalam pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana, pada Senin (1/11/2021) sore lalu, pukul 18.10 WIB, dari jalan Melanthon Siregar, Gg. Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 668 / XI / 2021 / SPKT/ Polres Pematang Siantar dan adanya Surat Perintah Penangkapan : Spkap/110/XI/2021/Reskrim.
Identitas pelaku, Rifaldo Agustinus Tarigan (19), warga jalan Medan Bhakti No. 1, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Sedangkan korbannya atas nama DJS (15), warga jalan Melanthon Siregar, Gg. Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Sementara saksi – saksi yang dimintai keterangan yaitu JFD dan DS yang keduanya berstatus pelajar.
Kronologis Kejadian
Pada hari kejadian itu, Senin (1/11/2021), sekira pukul 18.00 WIB, korban DJS yang merupakan pelajar, bersama dengan temannya, JFD, sedang berjalan kaki, di Gang Sipahutar, Kelurahan Sukaraja dan saat korban korban memegang 1 (satu) unit HP merek Samsung AO3 S warna biru.
Dan tiba – tiba 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang dikendarai pelaku Rifaldo Agustinus Tarigan yang berboncengan dengan 1 (satu) orang laki-laki bernama Doni, langsung HP milik korban dan langsung kabur.
Korban yang kaget, berusaha mengejar pelaku dan tidak berapa lama, korban melihat Honda Vario warna abu-abu yang dikendarai pelaku Rifaldo Agustinus Tarigan yang berboncengan Doni mengalami kecelakaan lalulintas.
Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan memutuskan membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Kronologis Penangkapan
Di hari kejadian itu, personil opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terjadi pencurian dengan kekerasan, di jalan Melanthon Siregar, Gg. Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan juga sepeda motor pelaku ke Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk di proses lebih Lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Akp Edi Sukamto, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis pagi (4/11/2021).
(red)