ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH yang didampingi Waka Polres, Kompol J. Sitompul SH dan Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor saat memperlihatkan para pelaku dan barang bukti sepeda motor, kepada sejumlah awak media saat press release, di Polres Taput, Sabtu ( 6/11/2021 ).

Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH yang didampingi Waka Polres, Kompol J. Sitompul SH dan Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor saat memperlihatkan para pelaku dan barang bukti sepeda motor, kepada sejumlah awak media saat press release, di Polres Taput, Sabtu ( 6/11/2021 ).

6 Orang Sindikat Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polres Taput, 1 Diantaranya Warga Kabupaten Simalungun

by Ruangpers.com
6 November 2021 | 14:44 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Taput, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil menangkap 6 orang sindikat pencuri sepeda motor (Curanmor) dari lokasi berbeda, pada Jumat (5/11/2021), lalu.

Identitas ke enam orang pelaku yaitu, Reynaldi Simanjuntak (19), warga Desa Sangkar Nihuta Sihotang, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Indra P. Baringbing (31), warga Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Rezer Hutasoit (22), warga Desa Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Aldy Syahputra Tambunan (22 ), warga Silimbat, Kecamatan Sigumpar,  CJP (17 ), warga Sitorang, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba dan SPR (17), penduduk Desa Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Terkait pengungkapan kasus curanmor ini, Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH, didampingi Waka Polres, Kompol J. Sitompul SH dan Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor, kepada para awak media saat press release, di Mapolres Taput, Sabtu ( 6/11/2021 ) menjelaskan, para tersangka berhasil ditangkap dari tempat berbeda, pada Jumat kemarin.

Orang pertama yang kita tangkap yaitu Reynaldi Simanjuntak dari kediamannya, di Sangkar Nihuta Balige. Dan setelah diinterogasi, tersangka memberitahukan nama – nama teman-temannya dan  anggota kita melakukan pengejaran sehingga tersangka yang lain bisa ditangkap keseluruhan, ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, pengungangkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik kenderaan, yaitu korban Maruhum Sianturi, warga Kecamatan Muara, Taput yang kehilangan sepeda motor, pada Jumat (22/10/2021), lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah kita menerima laporan, lalu team bekerja untuk melakukan penyelidikan dan inilah hasilnya, kata Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut AKBP Ronald Sipayung, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Mereka merupakan sindikat spesialis curanmor, di beberapa daerah. Bukan hanya di Taput, bahkan di daerah lain, katanya.

Keterangan tersangka dalam pemeriksaan, bahwa ketika mereka mau beraksi, mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat handphone, supaya kumpul di satu titik dan biasanya di Balige.

Dari pertemuan itulah, mereka menentukan tujuan aksi mereka dan berbagi tugas. Peran masing – masing pelaku berbeda-beda, ungkap Kapolres lagi.

“Pelaku TS, IPB, RH dan AST langsung menuju sasaran. Selanjutnya CJP,  SPR membeli hasil curian.  Dan saat beraksi ke lapangan, ke empat tersangka selalu menggunakan mobil Avanza milik IPB,”beber AKBP Ronald Sipayung.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam, ujar Kapolres.

Para tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan dua jenis  pasal. Untuk ke empat orang pelaku ke lapangan, kita tetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR, kita terapkan pasal memberikan pertolongan jahat (penadah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, kata Kapolres AKBP Ronald Sipayung mengakhiri keterangannya.

 

(red)

 

Tags: CuranmorPencuri Sepeda MotorPolres Taput
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini