Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil membekuk satu orang pelaku penggelapan dalam ringkup rumah tangga berupa satu unit sepeda motor, pada Selasa sore lalu (9/11/2021), sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial MAH alias Apal (33) ini, dilaporkan ibu kandungnya sendiri, korban Asnimar A. Chaniago.
Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol.: LP / 39 / X / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 29 Oktober 2021, dalam perkara tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam lingkup keluarga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya empat tahun.
Pelaku diduga menggelapkan satu unit sepeda motor merk Honda warna hitam, BK 5594 WAF, yang diketahui terjadi pada hari Jumat (24/9/2021) lalu, sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Anggrek, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Dan akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Selain Apal, juga ada satu orang pelaku lainnya yaitu berinisial AD (32), warga Jalan AMD Perumahan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Selain pelaku MAH alias Apal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam BK 5594 WAF berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar asli STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan 1 (satu) buah buku asli BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).

Kronologis Kejadian
Berawal pada hari Jumat, 24 September 2021, sekira pukul 22.30 WIB, ketika pelaku MAH alias Apal datang ke rumah pelapor dan kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di atas meja.
Setelah itu, pelaku langsung pamit pergi membawa sepeda motor merk Honda warna hitam BK 5594 WAF milik pelapor, namun hingga saat pelapor membuat pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, sepeda motor belum juga dikembalikan pelaku kepada pelapor.
Dan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku MAH alias Apal, ternyata sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang laki – laki berinisial AD sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AD.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam BK 5594 WAF berikut kunci kontaknya.
Lalu, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Penangkapan pelaku penggelapan ini, dibenarkan Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu sore (10/11/2021).
(red)