Simalungun, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polres Simalungun kembali berhasil menangkap satu orang juru tulis (Jurtul) judi toto gelap (Togel), pada Senin (8/11/2021), lalu.
Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H, melalui Plh Kasi Humas Polres Simalungun, Ipda Arwansyah Batubara menyampaikan, bahwa pelaku yang diamankan berinisial PS (35), warga Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Pelaku diamankan berkat info yang diperoleh petugas, bahwa di sebuah warung, di Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran, ada yang melakukan praktek perjudian tebak angka.
Setelah diselidiki di TKP, ditemukan laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan info yang diperoleh.
Setelah diamankan, dari pelaku ditemukan 1 unit handphone merk BrandCode warna kuning yang dipesan masuknya terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 4 lembar kertas berisikan angka-angka tebakan judi jenis Togel dan uang sebesar Rp. 61.000,-.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup Ipda Arwansyah.
(red)