Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus AS alias Latif (36), warga Simpang Dosin, Desa Talong, Kecamatan Dolok Sinumbah, Kabupten Simalungun karena menyimpan narkotika jenis ganja, Senin (8/11/2021) sore lalu, pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono SH yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku Latif itu berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di daerah Desa Talong, Kecamatan Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (8/11/2021) sore, pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda Rudi Hartono, berhasil meringkus pelaku AS alias Latif.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 gulungan kertas warna coklat yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau brutto 1,39 gram dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Diinterogasi petugas, pelaku mengaku kalau ganja itu miliknya dan untuk dipakainya sendiri dan diperoleh dari temannya, di daerah Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun.
Adanya pengakuan itu, pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku AS alias Latif sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Adi Haryono.
(red)