Jakarta, Ruangpers.com – Profesi polisi masih salah satu profesi incaran banyak orang. Menjadi polisi ini kerap kali menjadi dicap sebagai menantu idaman. Lantas berapa sih gaji polisi?
Sering kita dengar bahwa pendapatan polisi ini terjamin, selain gaji ada juga tunjangan yang akan di dapat.
Gaji polisi ditetapkan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan maupun jabatan, dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira. Kini kita ulas berapa sih gaji Bintara dari Brida hingga Aiptu?
Jabatan Bintara sendiri masuk golongan II. Berikut gajinya:
Bintara
– Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
– Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
– Brigadir Polisi: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
– Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
– Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
– Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Selain gaji, dari situs puskeu.polri.go.id, polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan, antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Tunjangan kinerja polri diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:
Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Sedangkan, Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp 43.627.500.
Sumber : detik.com