Labuhanbatu, Ruangpers.com – Tidak berlama – lama, personel Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuh Nurhalimah boru Rambe (55), warga Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, pada Rabu (17/11/2021) lalu dari lokasi pesembunyian pelaku di dalam pondok ladang desa setempat.
Terungkap, pelakunya adalah AS alias Dullah (59) yang tak lain adalah suami korban.
Terkait kasus ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit menuturkan, peristiwa ini bermula pada hari Selasa (16/11/2021) pagi lalu, saat korban dan pelaku berangkat dengan mengendarai sepeda motor, menuju ladang mereka yang jaraknya sekitar 5 km dari rumah mereka.
Tiba di ladang, pelaku menderes karet dan korban membersihkan rumput.
Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, pada saat korban sedang membersihkan rumput menggunakan parang, pelaku meminta parang itu dengan berkata “mari dulu parang itu”. Lalu korban menyerahkannya kepada suaminya itu.
Kemudian, dari arah depan atau berhadapan, pelaku mendorong dada korban hingga korban terjatuh telentang.
Lalu, pelaku bergeser ke sisi kiri korban. Karena korban menggunakan tangan kirinya untuk menghalau pelaku, maka pelaku memegang tangan kiri korban dengan tangan kirinya.
Dan sambil menunduk, pelaku membacok ke arah leher korban sebanyak 3 kali.
Dan saat itu, korban berusaha menangkisnya dengan tangan kanannya, sehingga terdapat bekas luka robek terbuka pada tangan kanan korban, ujar Kasat menjelaskan.
Perbuatan sadis pelaku itu mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka bacok terbuka pada pundak atau pangkal leher sebelah kanan, luka bacok terbuka pada leher sebelah kiri, 2 luka bacok pada jari tangan kanan bagian luar dan 1 luka bacok pada telapak tangan kanan.
Setelah korban meninggal, pelaku menutupi tubuh korban dengan potongan rumput yang berada di sekitar tubuh korban. Lalu pelaku membuang parang dengan cara melemparkannya ke arah bawah jurang, ungkap Kasat.
Selanjutnya, pelaku mengendarai sepeda motor pulang ke rumah, dan berganti baju. Setelah itu, pelaku kembali keluar rumah dengan mengendarai sepeda motornya untuk bersembunyi.
Terkait motif, kata Kasat Reskrim, bahwa selama menderes, pelaku mengingat perbuatan korban selama sebulan ini yang selalu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim dan sering cekcok masalah rumah tangga, serta omongan korban yang mengatakan akan meninggalkan pelaku, kalau mereka sedang cekcok mulut.
Maka saat itulah, pelaku berniat untuk membunuh korban, ujar Kasat lagi.
Baca Juga : Boru Rambe Warga Bilah Hulu Ditemukan Tewas dengan Sadis, Polisi Turun Tangan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah parang gagang kayu, pakaian korban dengan bercak darah, celana pelaku warna hijau yang dipakai pelaku, 1 unit motor supra x125 warna merah.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tutupnya.
(red)