Simalungun, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa kembali berhasil menciduk satu orang pelaku judi Toto Gelap (Togel), pada Rabu sore lalu (17/11/2021), sekitar pukul 16.20 WIB, dari warung kopi milik Pak Mika Silaban yang terletak di Huta III Tanjung Pasir, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Pelaku yang diamankan berinisial MEP (68 tahun), warga Huta 4 Panambean Batangio, Huta III Tanjung Pasir, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku MEP, ditemukan barang bukti uang tunai hasil penjualan nomor tebakan Togel sebanyak Rp. 50.000,-, 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna casing hitam yang didalam kotak masuk SMS dan kotak terkrim SMS terdapat angka-angka tebakan judi Togel, dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.
Penangkapan pelaku ini, berawal dari informasi yang diterima Kanit Reskrim, bahwa adanya seorang laki-laki yang melakukan perjudian dengan cara menjual nomor tebakan Togel.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan Anggota Reskrim Unit Opsnal mencek kebenaran informasi tersebut.
Tepatnya pada pukul 15.00 WIB, personil unit Reskrim bersama tim tiba di sekitar lokasi yang diinformasikan. Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa benar didalam warung kopi Pak Mika, ada seorang laki-laki dewasa yang dicurigai dan sesuai info yang diterima sedang melakukan permainan judi jenis Togel.
Petugas langsung mendekati laki-laki yang dicurigai tersebut dan langsung mengamankannya.
Saat diinterogasi petugas, laki-laki tersebut mengaku sedang menjual nomor judi Togel.
Dan pelaku juga mengaku menyetor hasil penjualan nomor judi itu kepada bandarnya, bernama Fajar.
Dan saat itu juga, pelaku MEP bersama barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan nomor tebakan judi sebanyak Rp. 50.000,-, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang didalam kotak masuk SMS dan kotak terkirim SMS terdapat angka-angka tebakan judi Togel serta 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, diangkut ke Polsekta Tanah Jawa.
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.
(red)