Pematangsiantar, Ruangpers.com – Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menerima penyerahan seorang anak di bawah umur dari Polsek Siantar Martoba, berinisial A (16), pelajar, pada Kamis (18/11/2021) sore lalu, pukul 16.00 WIB.
Selain pelaku A, juga turut diserahkan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna biru yang berisi ganja sebanyak 48 paket dan 1 buah gulungan kertas nasi yang berisi ganja.
Dan setelah diinterogasi terhadap saksi Polisi, personil Polsek Siantar Martoba menerangkan, bahwa saat itu, dua orang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Martoba sedang melaksanakan patroli rutin dan kemudian melihat ada 3 orang yang mencurigakan di pinggir jalan Viyatha Yudha dan menghampirinya.
Namun saat akan menghampiri, dua orang dari mereka melarikan diri dan saat melarikan diri, seorangnya ada melempar 1 buah plastik warna biru yang berisi 48 paket ganja dan 1 buah gulungan kertas nasi yang berisi ganja.
Kemudian personel Bhabinkamtibmas mengamankan pelaku A ke kantor Sat Narkoba untuk diambil keterangannya.
Dan setelah mendapat informasi dari A, bahwa indentitas yang membuang ganja tersebut adalah berinisial AN, warga Tojai Baru.
Lalu personel Sat Narkoba melakukan pencarian terhadap AN, tetapi hingga saat ini belum ditemukan.
Kemudian Sat Narkoba melakukan gelar perkara yang dihadiri Bagkum, Propam, Siwas, Intelkam, dan diperoleh kesimpulan, bahwa A tidak cukup bukti dilakukan untuk proses hukum, dan dilakukan test urine terhadap A, hasil urinenya positif.
Sehingga terhadap A diserahkan ke Kantor BNNK Kota pematangsiantar untuk dilakukan asessmen oleh pihak BNNK Pematangsiantar.
Dan terhadap AN yang membuang ganja tersebut diterbitkan DPO.
Penyerahan A ini, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, Iptu Rudi Panjaitan, SH, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Jumat malam (19/11/2021).
(red)