Labura, Ruangpers.com – Langkah Fraksi NasDem yang menolak pengesahan RAPBD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) 2022, akhirnya diikuti oleh dua fraksi plus satu anggota DPRD lainnya. Total kursinya lebih sepertiga dari jumlah keseluruhan.
Dua fraksi tersebut adalah Fraksi PKB (5 kursi) dan Fraksi PDIP (4 kursi) serta satu legislator dari PKS. Sementara Fraksi NasDem sendiri punya 3 kursi di DPRD Labura.
“Surat penolakannya sudah kita buat, dan sudah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris masing-masing ketiga fraksi. Termasuk juga oleh anggota dewan yang dari PKS,” kata sekretaris Fraksi NasDem DPRD Labura, Tuni Pramono kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).
Tuni mengatakan surat penolakan tersebut sudah dikirimkan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Surat dikirim menggunakan kurir sehingga akan sampai dalam satu-dua hari ke depan.
Ke depannya lanjut Tuni, mereka mempercayakan politisi PKS, Zaharuddin Tambunan sebagai juru bicara kelompok yang menolak RAPBD Labura ini.
Sebelumnya Fraksi Nasdem menolak pengesahan RAPBD Labura 2022, karena rapat paripurna yang dilakukan melanggar berbagai aturan yang berlaku. Di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD.
Ketua Fraksi Nasdem Labura, Arif Ripay menjelaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 di pasal 97 disebutkan bahwa kuorum untuk paripurna terkait APBD adalah 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPRD. Itu artinya dari 35 anggota DPRD Labura maka 2/3 nya adalah 24 orang.
Sementara dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (1/12) kemarin, anggota DPRD yang hadir hanya berjumlah 18 orang.
Dimana itupun masih dikurangi 3 anggota DPRD lainnya, yang memilih walk out saat rapat paripurna berlangsung.
Sementara terkait Permendagri Nomor 27 Tahun 202, Arif mengatakan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan APBD tahun 2022 paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2022. Sementara RAPBD Labura disahkan pada 1 Desember 2021.
“Itu artinya RAPBD harus sudah disetujui bersama paling lama 30 November. Lewat dari itu maka kurang dari 1 bulan. Jika itu terjadi maka melanggar Permendagri tersebut,” sebut Arif.
Sumber : detik.com