Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar tampak gencar memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
Seperti pada hari Minggu (5/12/2021) siang lalu, sekira pukul 12.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang pemilik sabu.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis sabu, di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan warung Buk TG.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Dan tiba di lokasi, pukul 13.00 WIB, personil melihat melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di depan warung buk TG dan saat itu juga laki – laki ditu ditangkap yang diketahui bernama Andra (19), warga Kelurahan Bane, Kota Pemtaangsiantar.
Dan sebelunnya, petugas juga melihat Andra, menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya ke samping kanannya.
Dan saat diperiksa, ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,61 gram.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Hp merk Vivo, dan uang penjualan sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Saat dipertanyakan kepemilikan sabu tersebut, Andra mengaku miliknya yang dibeli dari berinisial P, dan dilakukan pengembangan terhadap P, namun belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, Iptu Rudi Panjaitan, SH, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu siang tadi (8/12/2021).
(red)