Media Online Ruang Pers
Selasa, 17 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Internasional
Para pembunuh Abrar Fahad, mahasiswa Bangladesh yang mengkritik pemerintahnya, dijatuhi hukuman gantung. Foto/TBS

Para pembunuh Abrar Fahad, mahasiswa Bangladesh yang mengkritik pemerintahnya, dijatuhi hukuman gantung. Foto/TBS

Habisi Mahasiswa Kritis yang Viral, 20 Orang Dihukum Gantung

by Ruangpers.com
10 Desember 2021 | 07:46 WIB
in Internasional
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Dhaka, Ruangpers.com – Abrar Fahad, 21, mahasiswa Bangladesh dihabisi 20 mahasiswa lainnya gara-gara posting kritiknya terhadap pemerintah viral di Facebook. Kini, 20 orang tersebut dihukum gantung.

Abrar Fahad, mahasiswa Universitas Teknik dan Teknologi Bangladesh menulis di Facebook pada tahun 2019 bahwa pemerintah telah membuat kesalahan dengan menandatangani perjanjian yang memungkinkan India mengambil air dari sungai yang terletak di perbatasan kedua negara.

Pendapatnya tentang Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina menjadi viral dan menarik perhatian rekan-rekan mahasiswa yang tidak menyukainya.

Sebanyak 25 mahasiswa, yang juga anggota sayap Liga Awami yang berkuasa, yang dikenal sebagai Liga Chhatra Bangladesh (BCL), memanggil Fahad ke kampus untuk menjelaskan dirinya sendiri.

Apa yang terjadi selanjutnya mengerikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selama enam jam, Fahad dipukuli dengan tongkat cricket dan benda tumpul lainnya sebelum tubuhnya dijatuhkan dari tangga asrama universitas.

Pembunuhan biadab itu terekam dalam rekaman CCTV. Itu menunjukkan Fahad dibawa melalui koridor di kampus ke sebuah ruangan di mana dia akan diinterogasi dan, akhirnya, dibunuh.

Sebanyak 20 mahasiswa yang terlibat pembunuhan Fahad dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung dalam sidang vonis pada hari Rabu lalu.

“Saya senang dengan putusan itu,” kata ayah Fahad, Barkat Ullah, kepada wartawan di luar pengadilan setelah vonis dijatuhkan.

“Saya berharap hukuman akan segera dilaksanakan.”

Lima pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman mati adalah hal biasa di Bangladesh, di mana ratusan orang menjadi terpidana mati. Semua eksekusi dilakukan dengan cara digantung—praktik hukum warisan era kolonial Inggris.

Pada bulan Agustus, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada enam ekstremis atas pembunuhan dua aktivis hak-hak gay.

Enam belas orang dijatuhi hukuman mati pada tahun 2019 karena membakar hidup-hidup seorang pelajar berusia 19 tahun yang menuduh kepala sekolah seminari melakukan pelecehan seksual.

Semua yang dijatuhi hukuman mati pada hari Rabu atas pembunuhan Fahad berusia antara 20 hingga 22 tahun pada saat pembunuhan dan menghadiri kuliah di Universitas Teknik dan Teknologi yang terkenal elite di Bangladesh.

Tiga terdakwa lainnya masih buron. Faruque Ahmed, seorang pengacara untuk beberapa terdakwa, mengatakan para kliennya akan mengajukan banding.

“Ini tidak adil,” klaim pengacara para pembunuh tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan putusan itu. Itu tidak adil,” katanya lagi kepada AFP yang dilansir Jumat (10/12/2021).

“Mereka adalah pemuda dan beberapa mahasiswa terbaik di negara ini. Mereka dijatuhi hukuman mati meskipun tidak ada bukti yang tepat terhadap beberapa dari mereka.”

Protes berhari-hari setelah pembunuhan Fahad menyerukan agar para penyerang dihukum berat dan Liga Chhatra Bangladesh dilarang.

PM Hasina bersumpah segera setelah itu bahwa para pembunuh akan mendapatkan “hukuman tertinggi”.

Menteri Kehakiman Anisul Huq mengatakan putusan itu menunjukkan bahwa “tidak ada yang bisa berjalan dengan bebas setelah melakukan kejahatan seperti itu”.

Chhtra Odhikhar Parishad, sebuah kelompok mahasiswa terkemuka, mengadakan demonstrasi untuk memuji putusan dan menuntut eksekusi cepat dari hukuman mati.

“Putusannya adalah kemenangan rakyat,” kata Akram Hossain, sekretaris jenderal kelompok itu.

BCL telah mendapatkan ketenaran dalam beberapa tahun terakhir setelah beberapa anggotanya dituduh melakukan pembunuhan, kekerasan dan pemerasan.

Pada tahun 2018, anggotanya diduga menggunakan kekerasan untuk menekan protes besar mahasiswa anti-pemerintah.

Demonstrasi itu dipicu oleh kemarahan atas keselamatan jalan setelah seorang mahasiswa tewas oleh bus yang melaju kencang.

 

Sumber : Sindonews.com

 

Tags: BangladeshHukum GantungMahasiswaViral
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Unilad
Internasional

Wanita Ini Tewas Usai Makan Ayam dan Kentang Goreng

by Ruangpers.com
14 Agustus 2024 | 07:28 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Seorang wanita bernama Lily dilaporkan meninggal dunia setelah sejumlah...

Read more
Foto: Foto: FaanenFM/X
Internasional

Ngeri! Pesawat Ini Jatuh di Jalan Tol yang Sibuk, Pilot Tewas

by Ruangpers.com
2 Agustus 2024 | 07:44 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Sebuah pesawat kecil jatuh di jalan tol yang sibuk....

Read more
Ilustrasi corona. (Net)
Internasional

Jepang Dilanda Gelombang Baru COVID-19, Temukan Varian Super Menular

by Ruangpers.com
21 Juli 2024 | 07:08 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Jepang tengah dilanda gelombang baru COVID-19, didominasi dengan subvarian...

Read more
Ilustrasi Singapura. (Foto: Getty Images)
Internasional

Singapura Bakal Cairkan BLT Rp 10 Juta ke 1,5 Juta Warganya!

by Ruangpers.com
4 Juli 2024 | 19:40 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Pemerintah Singapura akan menyalurkan voucher bantuan langsung tunai (BLT)...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Sambut HUT Bhayangkara Ke 79, Kapolsek Siantar Marihat Berikan Bansos kepada Warga

16 Juni 2025 | 21:12 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Percobaan Pencurian Tabung Gas

16 Juni 2025 | 21:06 WIB
Sumut

Antisipasi 3C dan Premanisme, Polsek Siantar Barat Gelar Patroli

16 Juni 2025 | 20:54 WIB
Sumut

Dapat Info Peredaran Narkoba di Jalan Damar Laut Lewat Call Center 110, Polisi Langsung Datangi Lokasi

16 Juni 2025 | 20:47 WIB
Sumut

Polsek Siantar Barat Berbagi Bingkisan Sambut HUT Bhayangkara Ke 79

16 Juni 2025 | 20:29 WIB
Sumut

Polsek Siantar Timur Laksanakan Pengamanan Gerak Jalan Jemaat Gereja HKBP Dame

16 Juni 2025 | 20:24 WIB
Sumut

Sambut Hari Bhayangkara Ke 79, Polres Pematangsiantar Gelar Donor Darah

16 Juni 2025 | 20:19 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas dan Stiker Layanan Polisi 110 di Jalan Medan

16 Juni 2025 | 20:08 WIB
Hukum

Warga Sigulang-gulang Ini Ditangkap Polres Pematangsiantar karena Simpan Sabu 2,99 Gram

16 Juni 2025 | 20:03 WIB
Sumut

Polres Pematangsiantar Gelar Razia THM, Dua Perempuan Positif Pengguna Narkoba Diamankan

16 Juni 2025 | 19:54 WIB
Sumut

KYRD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Satu Sepedamotor Ugal – ugalan

16 Juni 2025 | 19:47 WIB
Sumut

Polsek Siantar Timur Bagikan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan

16 Juni 2025 | 19:22 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba