Labuhanbatu Utara, Ruangpers.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membatalkan APBD 2022 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Pemprovsu meminta DPRD Labura agar mengulang rapat paripurna pengesahan APBD tersebut.
“Iya dibatalkan Pemprov. Kita diminta mengulang rapat paripurna,” kata Wakil ketua DPRD Labura Yusrial Suprianto, kepada wartawan Senin (13/12/2021).
Suprianto mengatakan surat pembatalan APBD 2022 Labura tersebut diterima oleh DPRD Labura pada Kamis (9/12) lalu. Dikirimkan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi surat tersebut, Sahrianto mengatakan DPRD Labura telah menjadwalkan untuk menggelar rapat Badan Musyawarah pada Senin (13/12) ini. Agendanya untuk menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna pengesahan APBD 2022 Labura.
Sebelumnya Fraksi Nasdem menolak pengesahan RAPBD Labura 2022, karena rapat paripurna yang dilakukan dinilai melanggar berbagai aturan yang berlaku. Di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD.
Ketua Fraksi Nasdem Labura, Arif Ripay menjelaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 di pasal 97 disebutkan bahwa kuorum untuk paripurna terkait APBD adalah 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPRD. Itu artinya dari 35 anggota DPRD Labura maka 2/3 nya adalah 24 orang.
Sementara dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (1/12) kemarin, anggota DPRD yang hadir hanya berjumlah 18 orang.
Dimana itupun masih dikurangi 3 anggota DPRD lainnya, yang memilih walk out saat rapat paripurna berlangsung.
Sementara terkait Permendagri Nomor 27 Tahun 202, Arif mengatakan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan APBD tahun 2022 paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2022. Sementara RAPBD Labura disahkan pada 1 Desember 2021.
“Itu artinya RAPBD harus sudah disetujui bersama paling lama 30 November. Lewat dari itu maka kurang dari 1 bulan. Jika itu terjadi maka melanggar Permendagri tersebut,” sebut Arif.
Langkah Fraksi NasDem ini kemudian diikuti oleh 2 fraksi lainnya. Yaitu Fraksi PKB dan Fraksi PDIP.
Ketiga Fraksi ini kemudian mengirimkan surat penolakan ke Gubernur Sumatera Utara. Yang diterima oleh Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (7/12).
Rapat Banmus dan Jadwal Paripurna
Dalam rapat yang dilaksanakan hari ini, Banmus DPRD Labura sepakat untuk menggelar rapat paripurna pada Selasa 21 Desember 2021 mendatang. Rapat paripurna ini dilakukan untuk pengesahan APBD 2022 Labura.
Dilihat detikcom dari dokumen notulen rapat, sidang dibuka oleh ketua DPRD Labura Indra Bakti Simatupang pada pukul 10.00 WIB. Indra disebut membuka rapat ini dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Banmus.
Rapat dihadiri oleh 11 dari 20 total anggota keseluruhan Banmus. Itu artinya rapat ini dinyatakan sah, karena kuorum kehadiran yakni 1/2 + 1 dari jumlah keseluruhan anggota, telah terpenuhi.
Ada 3 agenda berbeda yang dijadwalkan DPRD Labura pada pelaksanaan rapat paripurna, Selasa 21 Desember 2021 mendatang. Ketiganya yaitu pengesahan APBD 2022 Labura, yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna penyampaian laporan reses masa persidangan I tahun 2021/2022, yang dimulai pada pukul 14.00 WIB. Dan ditutup dengan rapat paripurna pengesahan 9 Ranperda (Rancangan peraturan daerah) Labura.
Sumber : detik.com