Medan, Ruangpers.com – Polisi meringkus seorang pemuda bernama Imam Wahyudi. Dia diamankan karena diduga sebagai calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan tarif Rp600 juta.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan itu didasari atas laporan korban Syaiful Bahri.
“Kasus itu berawal ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri di salah satu kafe untuk mengurus anak Syaiful Bahri bernama Abdul Mutholib untuk masuk ke Akpol,” kata Hadi, Minggu (19/12/2021).
Dalam pertemuan itu, kata Wahyu, pelaku Imam Wahyudi menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan, korban Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada Imam Wahyudi. Pengiriman dilakukan lewat dua kali transfer.
“Pertama Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri milik Imam dan Rp 200 juta ke rekening Bank BRI milik Sukardi,” kata dia.
Setelah uang sebesar Rp600 juta itu ditransfer, ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur.
“Lalu korban membuat laporan ke kita,” katanya. Hadi menuturkan, personel Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Hadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp400 juta.
Kemudian Efendi Setiawan Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp40 juta, Deny Reza sebesar Rp20 juta dan Sukardi sebesar Rp1 juta.
“Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen Anggota Polri itu menerapkan prinsip Bersih, Transfaran, Akuntabel dan Humanis (BETAH), jadi siapapun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser pun,” pungkasnya.
Sumber : iNews.id