Tanjungbalai, Ruangpers.com – Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan tersangka pemilik Narkotika jenis pil ekstasi dan pil happy five (H.5), pada Senin (20/12/2021) siang lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.
Identitas tersangka yang diamankan yaitu, Ho Min Tjung als Bincai als Acai (52 tahun), wiraswasta,warga Jl. DR. Sutomo No. 6A Lk. IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui telefon seluler, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai yaitu atau kepemilikan pil ekstasi dan pil happy five.
Lanjutnya, tersangka ditangkap di Jln DR. Sutomo No. 6A, Lk. IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Sedangkan barang bukti Narkotika yang diamankan dari tersangka yaitu 90 (sembilan puluh) butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda /ferari berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram, 1.059 (seribu lima puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil happy five (H.5) dengan berat kotor 281,71 (dua ratus delapan puluh satu koma tujuh satu) gram, 2 (dua) buah karton bertuliskan Bimoli Spesial, 1 (satu) buah plastik assoi warna hitam, 1 (satu) buah plastik assoi warna merah, 1 (satu) lembar kertas putih/hijau, dan 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu.
![](https://is3.cloudhost.id/ruangpers/2021/12/bb-4.jpeg)
Masih Kapolres Tanjungbalai, bahwa tersangka Ho Min Tjun alias Bincai, diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Rumah Ho Min Tjung, di Jl. DR. Sutomo No. 6A, Lk. IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, ada menyimpan atau memiliki Narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai dan Kaurbinops beserta Kanit l dan ll beserta opsnal mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan pemilik rumah Ho Min Tjung als Bincai als Acai, dengan memperlihatkan surat perintah tugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kepala Lingkungan.
Dan ternyata benar, petugas menemukan 1 papan (10 butir) dalam kantong celana panjang warna abu – abu sebelah kanan.
Kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 90 (sembilan puluh) butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram, didalam karton bertuliskan Bimoli Spesial dan 1.049 (seribu empat puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil happy five (H.5) dari balik dispenser dalam rumah hak milik Ho Min Tjung als Bincai als Acai.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka diterapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, terang Kapolres mengakhiri.
(rel)