Simalungun, Ruangpers.com – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dua sepeda motor dari tempat persembunyiannya, Kos – kosan Jalan Sadom Pematangsiantar, Minggu (26/12/2021) lalu.
Penangkapan pelalu pencurian itu dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Ipda Bayu Mahardhika, bersama personel Jatanras.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP / 26 /XII / 2021 / SU / Simal / Sek Purba, 25 Desember 2021.
Sebelumnya kejadian pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (25/12/2021) lalu, pukul 00.00 WIB, di Gereja GKPS Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun.
Korban diketahui berinisal FS (22), warga Kampung Baru, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Usai melaksanakan pelatihan musik di Gereja GKPS Tiga Runggu, sekira pukul 01.00 WIB, korban FS pun berniat pulang dan mendapati sepeda motor jenis Yamaha RX King dan sepeda motor milik temannya, berinisial WH (22) jenis Honda GL 100 warna hitam sudah tidak berada di lokasi parkiran (hilang,red), dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purba.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, bahwa Tim Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Ipda Bayu Mahardhika, berhasil mengamanakan para pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku berinisal AA (18), diamankan bersama barang curian sepeda motor GL 100 milik WH oleh warga di Simpang Raya yang hendak membawa sepeda motor milik korban ke arah Pematangsiantar, tidak lama setelah kejadian,”ucap AKP Ari.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi AA, bahwa mereka telah mencuri dua sepeda motor milik korban FS dan WH dari parkiran Gereja GKPS Tiga Runggu.
Dan AA juga mengaku memiliki rekan yang berinisial DT (22).
Mengetahui hal tersebut, Tim Jatanras Polres Simalungun langsung melakukan pencarian terhadap DT.
Setelah dilakukan pencarian, terduga pelaku DT diketahui berada di Kota Pematangsiantar.
Dan pada hari Minggu (26/12/2021), sekira pukul 12.30 WIB, DT akhirnya dijumpai di tempat persembunyiannya, tepatnya di Kost-kosan Jalan Sadom Kota Pematangsiantar.
Dari DT, berhasil diamankan sepeda motor RX King milik korban FS.
Petugas langsung membawa DT, bersama dengan barang bukti ke Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, ujar Kasat Reskrim.
AKP Rachmat juga menghimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap barang-barang berharga, seperti menjaga sepeda motor dan barang berharga lain sebagainnya.
“Ayo mari kita menjadi polisi bagi diri kita sendiri, dengan menjaga barang berharga miliki kita, gunakan kunci ganda, letakkan sepeda motor di tempat-tempat yang aman, dan laporkan kepada RT/RW ditempat tinggal kita jika hendak berpergian. Mengingat saat ini Polres Simalungun masih melaksanakan Operasi Lilin Toba 2021, hendaknya masyarakat tidak berpergian atau pulang kampung dulu. Namun jika akan melintas di wilayah Simalungun, persiapkan diri dengan kartu vaksin, dan aplikasi peduli lindungi, terimakasih,”ajak AKP Ari.
(red)