Buleleng, Ruangpers.com – Keranjingan judi online membuat Ni Putu AS gelap mata. Perempuan asal Buleleng, Bali itu menggelapkan uang perusahaan hingga Rp638 juta.
“Tersangka menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp638 juta,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (29/12/2021).
Andrian mengatakan, perempuan yang berprofesi sebagai sales itu menggelapkan uang perusahaan dari hasil penagihan pembelian pulsa di toko ponsel yang berada di Kelurahan Banyuning.
Pemilik toko sudah dua kali membayar tagihan dengan cara transfer masing-masing Rp300 juta dan Rp338 juta. Namun dia tidak menyetorkan uang hasil penagihan itu ke perusahaan.
“Uang yang disetor pemilik toko itu ternyata masuk ke rekening suami tersangka,” ujar Andrian. Dari tangan pelaku hanya berhasil disita Rp115 juta. Sisanya telah habis digunakan sales berparas cantik itu untuk judi online.
Polisi sedang mendalami ada tidaknya keterlibatan suami pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menarik uang sebesar Rp537 juta bersama suaminya. Polisi juga menyita barang bukti buku tabungan, dua kartu ATM dan handphone. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Tersangka ditahan dan dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutur Andrian.
Sumber : iNews.id