OKU, Ruangpers.com – Kasus pembunuhan di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Sumsel yang mengakibatkan lima warga tewas menemui titik terang.
Pelaku, Otori Efendi (32) dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa sehingga terancam hukuman mati.
Pembunuhan sadis ini terjadi 26 November 2021 lalu. Okto keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor, lalu mampir di warung untuk makan Siomay.
Tidak lama kemudian, pelaku menusuk korban satu per satu hingga mengakibatkan lima orang tewas. Dua di antaranya pasangan suami istri yang ditusuk di depan anaknya.
Proses hukum terhadap pelaku berlanjut setelah hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Ernaldi Bahar Palembang keluar.
“Setelah pelaku diperiksa di RS Jiwa (Ernaldi Bahar) kita mendapatkan hasilnya pelaku Otori Efendi tidak mengalami gangguan kejiwaan sehingga proses hukum tetap bisa dilanjutkan,” ujar Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, Kamis (30/12/2021).
Selama pemeriksaan pelaku di di rumah sajit jiwa, pihaknya terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif sebenarnya pelaku menghabisi lima korban sekaligus.
Penyidik juga bekerja sama dengan kejaksaan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum.
“Barang bukti yang kami dapat ada satu buah sarung sajam, satu helai baju pendek pelaku, satu helai celana jeans, satu unit sepeda motor pelaku dan satu buah batang kayu termasuk rekaman cctv dari TKP. Insyallah kita akan kirimkan ke penuntut umum untuk dilanjutkan proses selanjutnya,” ujar Kapolres OKU.
Pelaku saat ini telah berada di Mapolres OKU. Penyidik Polres OKU akan menerapkan pasal 340 dan 338 terhadap tersangka.
“Jadi kami akan menerapkan pasal 340 dan 338. Karena ada beberapa khususnya korban pertama dan kedua ada unsur perencanaanya, jadi kami menerapkan pasal 340 ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Tapi tentunya pasal utamanya 340 hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.
Sumber : iNews.id