Jakarta, Ruangpers.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berencana mulai memberikan vaksin dosis ketiga (booster) pada 12 Januari 2022. Hal ini dilakukan di tengah ancaman penyebaran varian Omicron.
“Pemerintah berharap di Januari nanti tanggal 12 akan dimulai vaksinasi booster,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto saat mengunjungi sentra vaksinasi anak di SDN Kemanggisan 05 Pagi, Jakarta Barat, Jumat (31/12/2021).
Apa saja kriteria penerima vaksin booster?
Juru bicara program vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan vaksin booster COVID-19 pada Januari 2022 dilakukan pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Peserta lansia disebut akan mendapat prioritas.
“Lansia yang didahulukan,” ungkap Nadia beberapa waktu lalu.
Sementara untuk lokasi pelaksanaannya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan vaksin booster akan diberikan di daerah yang sudah mencapai 70 persen untuk cakupan dosis pertama dan 60 persen untuk cakupan dosis kedua.
“Sudah Diputuskan Bapak Presiden (Joko Widodo) vaksinasi booster akan jalan 12 Januari golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan standar WHO dan akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (3/1/2022).
Detail teknis kriteria penerima vaksin booster sampai saat ini masih disusun. Namun untuk sementara syarat yang sudah disebutkan adalah:
– Peserta BPJS Kesehatan
– Berusia 18 tahun ke atas dengan lansia jadi prioritas
– Dilakukan di kabupaten/kota dengan cakupan vaksinasidosis pertama dan kedua 60-70 persen
Sumber : detik.com