Medan, Ruangpers.com – Seorang pria diduga melakukan pemerasan terhadap sopir bongkar muat di Jalan Panglima Denai Medan, ditangkap polisi. Aksi pelaku berinisial RS (45) viral di media sosial. RS ditangkap saat berada di kawasan Amplas.
“Yang bersangkutan sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Kamis (6/1/2022).
RS memeras korban Irwansyah Siregar (33) saat melakukan bongkar muat pada Senin (3/1/2022) siang.
“Saat hampir selesai bongkar ada dua orang datang dan meminta uang mengatasnamakan organisasi,” ujarnya.
Korban yang tidak mau ribut memberikan uang Rp 30 ribu. Namun, pelaku tidak terima dan meminta korban untuk menambah uang tersebut.
Meski korban sudah menyebut tidak ada uang, pelaku tetap memaksa dan mengancam korban tidak bisa pulang jika tidak memberikan tambahan uang Rp 10 ribu.
Korban lalu menyerahkan uangnya sembari merekam pelaku kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.
“Pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan dengan modus uang keamanan. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Firdaus mengatakan, pihaknya tidak hanya mengamankan pelaku, melainkan juga memproses hukum dan menahannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun,” tukasnya.
Sumber : Suara.com