Muratara, Ruangpers.com – Sungguh bejat kelakuan Fen Efendi (39) dan Arianto (24). Dua anggota Satpam perusahaan sawit di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ini, nekat memperkosa seorang janda berinisial T (42) di tengah kebun sawit.
Akibat ulahnya, Fen Efendi dan Arianto harus mendekam di sel tahanan Polres Muratara. Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra mengatakan, kasus pemerkosaan itu tejadi di area perkebunan sawit Kecamatan Karang Dapo, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerkosaan terhadap janda ini bermula saat pelaku Efendi dan Arianto yang sedang berpatroli memergoki korban berada di area perkebunan sawit, dan menduganya mencuri sawit.
Selanjutnya, kedua Satpam tersebut membawa korban ke salah satu pos penjagaan, lalu memborgol tangannya. Melihat korban yang tidak berdaya, kedua pelaku lalu memperkosa korban.
“Status korban janda. Saat kejadian itu, tangganya diborgol lalu diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku,” kata Tony Saputra, Sabtu (8/1/2022).
Setelah itu, pelaku Efendi dan Arianto melepaskan korban dan menyuruhnya pulang ke rumah. Korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Atas peristiwa itu, korban mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluannya,” katanya.
Petugas yang melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap Efendi dan Arianto saat berada di mess perkebunan sawit tersebut, pada Jumat (7/2/2022).
“Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Muratara guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Tony Saputra.
Sumber : Sindonews.com