Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus para pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Sesuai informasi yang diterima media ini, awalnya pada hari Rabu (5/1/2022) sore lalu, sekira pukul 15.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang diinformasikan.
Begitu di lokasi, tepatnya di depan rumah pelaku, petugas berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Rikki (27), warga Kelurahan Sukadame Pematangsiantar dan langsung dibawa masuk kedalam rumah tersebut.
Dan saat didalam rumah, tepatnya di depan pintu kamar, petugas berhasil meringkus 1 (satu) orang perempuan yang kemudian diketahui bernama Lisbet (57), juga warga Kelurahan Sukadame.
Dan dari tangan Lisbet, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung.
Tidak hanya itu, kemudian dari atas kursi sofa di ruangan tamu, juga ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu.
Dana saat ditanyakan, Rikki mengaku, bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibuangnya saat Polisi datang.
Kemudian ditemukan uang Rp. 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah).
Adapun total berat brutto 5 (lima) paket diduga sabu tersebut adalah 0,80 gram yang mereka beli dari inisial “B”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun belum tertangkap.
Selanjutnya, kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebuh lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu pagi (9/1/2022).
(red)