Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tidak hanya pengedar sabu, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar juga menyikat terduga pengedar ganja dari wilayah hukumnya.
Seperti pada Sabtu (8/1/2022), lalu, sekira pukul 08.30 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua orang berkat informasi yang didapat petugas.
Disebutkan, ada seorang laki-laki yang membawa narkotika, di Jalan Sitio-tio, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat melakukan penyelidikan dan menemukan laki-laki yang dicurigai.
Dan saat hendak diamankan, laki-laki tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap, di lokasi perladangan yang belakangan diketahui bernama Lala (56), warga Kelurahan Sipinggol-pinggol.
Dan dari kantong jaket sebelah kiri yang dipakai pelaku, ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik yang didalamnya ada narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29,39 gram. Juga ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Nokia.
Dan saat diinterogasi pelaku Lala mengaku, bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan didapatkan dari seorang laki-laki, bernama Raja alias Parla (56), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap Raja dan sekira pukul 11.00 WIB, di samping rumah, di Jalan Perjanjian, Kelurahan Sukadame, petugas menemukan Raja.
Dan pada saat ditangkap, dari tangan kanan Raja, ditemukan 1 (satu) buah gulungan kertas yang berisi narkotika jenis ganja.
Kemudian pelaku Raja dibawa masuk kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah gulungan kertas koran berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah lakban warna coklat dan ditemukan 1 buah HP merk Samsung.
Baca Juga : Barang Bukti 1,97 Gram Sabu, Warga Kelurahan Pahlawan Ini Diangkut ke Polres Pematangsiantar
Adapun total berat brutto diduga ganja yang diakui oleh Raja seberat 29,86 gram yang dibelinya dari “B”, warga Balige.
Lalu dilakukan pengembangan terhadap “B”, namun belum ditemukan.
Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (10/1/2022).
(red)