Banda Aceh, Ruangpers.com – Sopir dump truck yang diduga melindas seorang remaja, M. Wildan Al Fauzan (16), di Aceh akhirnya menyerahkan diri. Sopir berinisial AL (41) itu menyerah setelah sempat dinyatakan buron.
“AL sudah datang ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi kemarin di depan SD Negeri 20 Banda Aceh,” kata Kasatlantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Dalam pemeriksaan, AL mengaku mengemudikan dump truck dengan kecepatan sedang dari arah Peunayong menuju perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin. Begitu tiba di lokasi kejadian di Jalan Pocut Baren, Gampong Mulia, korban yang mengendarai motor disebut hendak mendahului mobil.
“Korban hendak mendahului mobil pelaku tanpa memperhatikan kebebasan jalan, dan saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Yasnil.
Yasnil belum membeberkan alasan AL melarikan diri usai kejadian. Dia menyebut pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas.
“Pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta,” ujar Yasnil.
Sebelumnya, polisi sempat membentuk tim untuk memburu pelaku yang kabur usai kejadian. Polisi juga menyebarkan mobil pelaku yang terekam kamera CCTV.
“Kami minta pelaku segera menyerahkan diri atau akan kami lakukan penegakan hukum yang tegas,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani.
Dicky menjelaskan pihaknya juga akan menyebarkan foto mobil yang diduga melindas korban. Kecelakaan tersebut, katanya, terekam kamera CCTV.
“Bagi pemilik kendaraan dump truck jangan menyembunyikan tersangka, karena dia juga kena sanksi pidana. Lebih baik pemilik kendaraan menyerahkan pelaku,” ujar Dicky.
Sumber : detik.com