Pematangsiantar, Ruangpers.com – Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, menyampaikan nota penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar, pada rapat paripurna kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar Tahun 2022, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (19/1/2022).
Adapun ke lima ranperda tersebut yaitu :
1.Ranperda Kota Pematangsiantar tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
2.Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2025;
3.Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh;
4.Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
5.Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041.
Dijelaskan Wali Kota, bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah, membuat Perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah, sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah.
Kewenangan menetapkan peraturan daerah telah diatur dalam undang-undang dasar negara republik indoesia tahun 1945 pasal 18 ayat (6), Perda yang dibuat oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Pemerintah Kota Pematangsiantar, katanya.
Walaupun demikian, lanjutnya, perda yang ditetapkan oleh daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Dan untuk memperjelas maksud dan tujuan pengajuan ke lima ranperda tersebut, perkenankanlah kami menyampaikan penjelasan secara umum dari masing-masing rancangan peraturan daeraii tersebut sebagai berikut:
1.Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, terdapat perubahan kelembagaan perangkat daerah yang mengatur sub urusan satuan polisi pamong praja dan sub urusan pemadam kebakaran. Sub urusan pemadam kebakaran yang merupakan bidang dart satuan polisi pamong praja berubah menjadi perangkat daerah tersendiri dengan nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan daerail berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100/2948/3j tanggal, 08 Agustus 2016 tentang hasil pemetaan intensitas dan beban kerja Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia tahun 2016 yang menyatakan bahwa sub urusan kebakaran Kota Pematangsiantar memperoleh nilai 561 (kategori kecil) atau dapat dibentuk dinas dengan tipe c.
2.Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2025. Kota Pematangsiantar merupakan kota terbesar kedua di Sumatera Utara yang memiliki rekam jejak perjalanan sejarah perkembangan kota dari mulai masa kerajaan siantar, perkebunan dimasa penjajahan belanda hingga masa perjuangan kemerdekaan. Selain itu, Kota Pematangsiantar merupakan kota terbesar di kawasan Danau Toba yang memiliki berbagai fasilitas pariwisata lengkap. Dalam kontek pariwisata Kota Pematangsiantar menjadi bagian dari destinasi pariwisata danau toba dan sekitarnya. Letak yang berada di jalur lintas antara Medan dan Danau Toba dan sekitarnya menjadikan Kota Pematangsiantar memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di sekitar danau toba. Arus wisatawan dan menuju danau toba dan sekitarnya. Oleh karena itu perencanaan yang matang, komprehensif, dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan Kota Pematangsiantar. Usaha pariwisata yang berkembang di Kota Pematangsiantar adalah usaha daya tarik wisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, usaha jasa akomodasi, usaha jasa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta usaha tirta.
Kota Pematangsiantar memiliki ragam usaha yang dapat mendukung kegiatan pariwisata di Kota Pematangsiantar baik secara langsung maupun tidak langsung.
3.Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penanganan Kawasan Kumuh. Saat ini kebutuhan masyarakat terhadap pemukiman dan perumahan di Kota Pematangsiantar sangat tinggi, karena perumahan atau papan adalah kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terhadap kebutuhan utama (primer) tersebut telah menimbulkan suatu lahan baru bagi pengusaha/pengembang untuk membuat perumahan-perumahan yang terjangkau dan murah. Hal ini juga merupakan program Pemerintah untuk memberikan perumahan yang layak bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Konsideran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang menyatakan “bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif”.
4.Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Hal yang perlu kami sampaikan terkait adanya perubahan peraturan Perundang-undangan dibidang retribusi daerah adalah terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah mengubah ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni Ketentuan Retribusi Perizinan. Tertentu berupa Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg). Dengan demikian, retribusi persetujuan bangunan gedung harus diatur dalam Peraturan Daerah. Layanan Pbg wajib disediakan Pemerintah Daerah sesuai waktu yang telah ditentukan, sebagaimana dimaksud Pasal 347 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyediakan Pbg dalam Jangka waktu paling lambat 6 (Enam) bulan, sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Sesuai surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ Tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, retribusi Pbg Dipungut, apabila telah diatur dalam Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Layanan yang diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah mengenai retribusi Pbg tidak disertai pemungutan retribusi atau gratis.
Mengingat Peraturan Daerah mengenai retribusi Pbg tidak dapat berlaku surut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
5.Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041. Penataan ruang yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2012 -2032 telah dilakukan peninjauan kembali dengan melibatkan stakeholder terkait yang dimulai, sejak diterbitkannya Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/629/X/Wk-Thn 2017 Tanggal 24 Oktober 2017 Tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032.
Materi teknis revisi RTRW Kota Pematangsiantar telah dilaksanakan pembahasan Pra Lintas Sektoral oleh Kementerian ATR/BPN RI, bersama Kementerian/Lembaga Terkait dan telah dilakukan penyempurnaan dari hasil pembahasan dimaksud.
Hasil akhir dari draft Ranperda RTRW Tahun 2021-2041 ini merupakan hasil persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Surat Nomor PB.01/728-200/X11/2021 Tanggal 16 Desember 2021.
Hal persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041, untuk selanjutnya dilakukan proses penetapan Ranperda RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041, menjadi Peraturan Daerah yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian.
Demikianlah pokok-pokok penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar yang kami pandang perlu untuk disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini. Dengan penjelasan dimaksud, kiranya Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dasar-dasar pemikiran. Kami sadar, bahwa dalam menyusun/membuat suatu peraturan daerah tidaklah mudah, tapi diperlukan pemahaman yang komprehensif. Harapan kami, kiranya pada pembicaraan selanjutnya lima rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas dengan lancar dan mendapat persetujuan dari rapat paripurna dewan yang terhormat ini, tutup Wali Kota.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga SE, Wakil Ketua DPRD, Mangatas Marulitua Silalahi, SE, Ronald Darwin Tampubolon, SH,para Anggota DPRD Pematangsiantar dan para Pimpinan OPD Pematangsiantar.
(rel/L. Tumangger)