Simalungun, Ruangpers.com – Pihak terkait seperti Bea Cukai dan juga Pemerintah Daerah harus gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang masih leluasa dipasarkan di masyarakat.
Seperti penelusuran media ini bersama tim wartawan lainnya, rokok ilegal seperti merek Luffman masih dijumpai di wilayah Kabupaten Simalungun dan termasuk Kota Pematangsiantar.
Rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut, ditemukan awak media, pada hari Rabu (19/01/2022) lalu dari salah seorang warga pembeli yang tidak mau disebutkan namanya, berinisial ‘U’, di salah satu warung, di Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Awak media juga memvidiokan rokok ilegal Luffman tersebut, sebagai bukti kalau rokok ilegal benar-benar beredar di tengah masyarakat.
Sementara itu, di tempat terpisah, awak media juga berhasil mewawancarai salah satu warga Kota Pematangsiantar, berinisial RT dan menerangkan, bahwa di Kecamatan Martoba juga masih banyak dijumpai rokok Luffman.
Dia juga menyebutkan kalau rokok itu diduga datang dari daerah Pekanbaru, lalu diecer bebas di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
“Pemerintah harus kerja keras, karena rokok ilegal jelas – jelas merugikan Negara dan bahkan perusahaan rokok yang legal juga ikut rugi, apalagi Pemerintah menaikkan cukai rokok tahun ini,”ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematangsiantar telah memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan di Bidang Cukai, periode April 2020 hingga Oktober 2021, di KPPBC TMP C Pematangsiantar, jalan Sisingamangaraja No 68 Pematangsiantar, Selasa (30/11/2021).
Setidaknya ada 35.400 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek atau sama dengan 707.152 batang, yang dimusnahkan pihak KPPBC TMP C Pematangsiantar, beberapa waktu lalu.
(red)