Pematangsiantar, Ruangpers.com – Seorang laki – laki berinisial DDS (19) yang kesehariannya sebagai security cafe, warga Bah Gunung, Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, terpaksa diringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar atas dugaan mencabuli anak di bawah umur.
Terduga pelaku diamankan petugas adanya Laporan Polisi nomor : LP / B / 65 / I / 2022 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Polres Pematang Siantar, tanggal 23 Januari 2022 dan Surat Perintah Penangkapan : Spkap/ / I / 2022 /Reskrim, tanggal 23 Januari 2022.
Informasi yang diterima wartawan, pelaku diringkus pada hari Minggu (23/1/2022), pukul 16.00 WIB, di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Hotel Mentari.
Sementara korban, berinisial KA (15), pelajar, warga Pematangsiantar.
Perbuatan asusila itu, terjadi di Jalan Pdt J. Wismar saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Hotel Mentari.
Perbuatan pelaku tersebut, dilaporkan oleh berinisial SD (37), warga Kota Pematangsiantar.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Minggu (23/1/2022) lalu, sekira pukul 15.30 WIB, saksi MAN bersama dengan saksi “S”, datang menemui pelapor dan memberitahukan, bahwa anak perempuan pelapor berinisial KA, telah diamankan dari Hotel Mentari yang berada di Jl. Pdt Wismar Saragih, tepatnya di dalam kamar nomor 15, bersama dengan seorang laki-laki, berinisial DDS yang kemudian dibawa saksi MAN dan “S” ke rumah orang tua pelapor yang berada di Karang Sari.
Selanjutnya, saksi MAN menyuruh pelapor untuk datang ke Karang Sari agar pelapor dapat menindaklanjuti kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematangsiantar.
Setelah mendengar pengakuan dari korban, pelapor beserta keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dan menuntut pelaku agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI
Kronologis Penangkapan
Lalu, pada Minggu (23/1/2022) sore lalu, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku DDS diamankan oleh keluarga korban dari Jalan Pdt J. Wismar Saragih, tepatnya di Hotel Mentari, dan diserahkan ke Polres Pematangsiantar.
Dan terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk diproses hukum lebih Lanjut.
Penangkapan pelaku DDS ini, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui AKP Rusdi Ahya, pada Senin siang (24/1/2022).
(red)