Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Awalnya, pada hari Sabtu (23/1/2022), pukul 18.00 WIB, petugas piket Sat Narkoba mendapat telephone dari Satpam RS. Vita Insani, bahwa mereka ada mengamankan 2 orang laki – laki yang belakangan diketahui bernama Usman alias ABA (53), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan Jefri (27), warga Kelurahan Tanjubg Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Keduanya diamankan dari dalam kamar mandi belakang areal parkir RS. Vita Insani, dan didalam kamar mandi tepatnya di atas closed, ada barang bukti berupa 1 buah bong lengkap dengan 2 buah pipet, 1 buah kompeng karet, 1 buah potongan plastik klip yang berisi sabu.
Kemudian di luar kamar mandi, ada 1 buah pipa kaca yang berisi sabu dan 1 buah mancis.
Dan saat ditanya, keduanya mengakui kalau barang-barang yang ditemukan adalah milik mereka yang akan digunakan.
Dan sabu tersebut dibeli pelaku dari “Bi” dan saat dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan.
Kemudian petugas piket Sat Narkoba membawa kedua orang laki – laki dewasa tersebut dan berikut barang bukti ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu sore (26/1/2022).
(red)