Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Marihat – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana.
Penangkapan pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /03 / II / 2022/ SU / STR / Str Barat, tanggal 05 Februari 2022.
Identitas pelaku yang berhasil ditangkap berinisial IES (17), Jl. Bah Kora II bawah, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pemamatangsiantar.
Sedangkan dua pelaku lainnya, berinisial DM dan RS masih dalam pengejaran petugas.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 (delapan) lembar seng warna biru, 6 (enam) buah pintu garasi besi lipat warna hijau, 2 (dua) buah pintu fiber warna merah muda,1 (satu) buah jerjak besi dan potongan besi kanopi.
Pencurian itu, terjadi pada Sabtu (5/2/2022), sekitar pukul 11.00 WIB, di Jl. Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Pemamatangsiantar.
Perbuatan pelaku itu, dilaporkan oleh korban Esar Hasiolan Marbun (61), pensiunan karyawan BUMN, penduduk Jalan Mahoni Raya No. 29, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kronologis Kejadian
Pada hari Sabtu (5/2/2022), sekira pukul 11.00 WIB, korban dihubungi oleh saksi Nurdin Simanjuntak melalui telepon, dan memberitahukan kalau rumah pelapor yang sebelumnya ditinggal kosong, telah dibongkar pelaku pencurian.
Setibanya di lokasi kejadian, pelapor menemukan pintu masuk ke dalam rumah telah dirusak, pintu gerasi hilang dan beberapa pintu ruangan lainnya telah hilang, berikut kanopi rumah dan tangga juga telah hilang dari rumah miliknya.
Mengetahui hal itu, pelapor menelusuri dan bertanya tentang keberadaan barang – barang yang sebelumnya terpasang di bagian rumahnya kepada warga sekitar, hingga diperoleh informasi, bahwa barang – barang itu berada di tempat penampungan barang bekas milik saksi Roy Sianturi yang terletak di jalan Farel Pasaribu No. 118, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Mengetahui hal tersebut, korban selanjutnya melapor ke Polsek Marihat untuk diproses lebih lanjut.
Dan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir lebih kurang Rp. 30.000.000,-.
Kronologis Penangkapan
Lalu, sekira pukul 17.00 WIB, saat pelaku IES kembali mendatangi lokasi tempat usaha penampungan barang bekas milik Roy Sianturi, kemudian warga yang mengetahui sebelumnya kejadian yang dialami pelapor, memberikan informasi kepada pihak Polsek Siantar Marihat, dan pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Marihat untuk diproses.
Saat diperiksa petugas, pelaku IES yang didampingi orang tuanya (ibu kandung) mengakui perbuatannya, melakukan pencurian dengan pemberatan bersama – sama dengan pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Penangkapan pelaku pencurian ini dibenarkan Kapolsek Siantar Marihat, AKP Robert S Purba melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu pagi (6/2/2022).
(red)