Simalungun, Ruangpers.com – Polres Simalungun tetap komit untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat guna terwujudnya polisi yang presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan) dan membuat pelayanan kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
Seperti yang dilakukan personel Polsek Parapat Resor Simalungun yang berhasil mengamankan empat orang maling ban serap yang beraksi di wilayah destinasi pariwisata super prioritas Danau Toba, di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada hari Selasa (1/2/2022) lalu.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun, Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan, satu orang pelaku pencurian ban serap, diamankan di wilayah Porsea, Kabupaten Toba, berinisial IJ (21), warga Desa Lumban Tonga, Kabupaten Humbahas, dan tiga orang pelaku lainnya yang berinisial BL (35), warga Desa Pansur Batu, Kabupaten Humbahas, AA (30), warga Kelurahan Pekan, Kota Medan dan IS (23), warga Desa Manalu Dolok Kabupaten Taput, diamankan di wilayah Kabupaten Asahan yang sempat melarikan diri dalam kurun waktu 1×24 jam setelah kejadian.
Ipda Arwansyah Batubara menyampaikan, bahwa kejadian bermula pada saat korban yang bernama Sudarman (30), warga Nagori Bandar, Kabupaten Simalungun, memarkirkan Truk Tronton Fuso BK 9398 TM yang dikendarainya yang mengalami kerusakan di jalan lintas umum Parapat-Balige, Simpang Sitahoan, Nagori Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan.
Lalu, dia pergi ke Siantar untuk membeli spare part.
Kemudian Sudarman ditelpon kernetnya, bernama Dharma yang mengatakan, bahwa ban serap mobil yang rusak itu telah dicuri oleh empat orang pria dengan menggunakan satu unit mobil merk toyota kijang kapsul berwarna biru.
Baca Juga : Membuat Onar di Parapat dan Lukai Polisi, Pria Pemilik Sajam Terpaksa Ditembak
Mengetahui hal tersebut, Sudarman melaporkan kejadian pencurian ban serap yang merugikan CV. BINTANG JAYA sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke Polsek Parapat agar dapat ditindak lanjuti, ujar Ipda Arwansyah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/II/2022/SekParapat/Ressimal/Poldasu, 1 Pebruari 2022, empat orang pelaku dan barang bukti seperti 1 buah ban serap mobil truk merk “Gajah Tunggal”, 1 unit mobil merk Toyota LX, No. Pol. : BK 1736 FR berwarna biru dan 1 buah besi leter “L” yang ada kaitannya dengan peristiwa kejadian tersebut, diamankan di Mapolsek Parapat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tutup Kasi Humas.
(red)