Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar, berhasil menangkap dua orang pelaku judi togel (toto gelap)
Keduanya diamankan pada Kamis (10/2/2022) sore tadi, sekitar pukul 15.30 WIB, dari Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Mesjid, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya didalam warung milik tersangka Surianto Saragih.
Identitas kedua pelaku yaitu Rohim Sitorus (35), warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Mesjid, Kelurahan Tanjung Pinggir dan Surianto Saragih (45), juga warga Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Mesjid, Kelurahan Tanjung Pinggir.
Awalnya, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, perihal adanya pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, di Jalan Pdt J. Wismar Saragih (TKP,red), tepatnya didalam warung minuman.
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan dan saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut dan salah seorangnya berperan sebagai penulis dan seorang lagi berperan sebagai penerima angka tebakan judi togel.
Yang mana pelaku tersebut setelah menerima pengiriman pembelian angka tebakan togel langsung mengirimkannya, melalui situsi judi online yang dapat diakses melalui jejaring internet online melalui handphone android, dan pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap putaran judi yang dilakukannya.
Dan dari kedua pelaku ini, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone android warna putih, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI, dan rekapan angka tebakan judi togel.
Selanjutnya kedua pelaku, berikut barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba, untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolsek Siantar Martoba, AKP R. Samosir, melalui melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis malam (10/2/2022).
(red)