ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Nasional
Foto ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Int)

Foto ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Int)

Jangan Telat! Ini Cara Cairkan JHT 100% Sebelum Usia 56 Tahun

by Ruangpers.com
13 Februari 2022 | 08:24 WIB
in Nasional
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Pemerintah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan terbaru, saldo JHT dari BP Jamsostek itu baru bisa dicairkan 100% jika usia peserta sudah mencapai 56 tahun. Namun, aturan itu tidak langsung berlaku.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.

Untuk mencairkan dana JHT, bisa dilakukan dengan dua cara, ada secara online dan offline. Jika online bisa dilakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Berikut syarat dan tata cara mencairkan dana JHT secara online maupun offline, dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (12/2/2022):

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100% tentu harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  2. Peserta mengundurkan diri (resign)
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan dana JHT BP Jamsostek:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)

Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Berikut ini mencairkan dana JHT BP Jamsostek secara langsung atau ke kantor cabang:

Yang harus disiapkan sebelum klaim di Kantor Cabang:

  1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BP Jamsostek
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
  3. Scan QR Code di kantor cabang
  4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim
  6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  7. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya

Itulah cara untuk mencairkan 100% dana JHT Jamsostek sebelum usia 56 tahun atau sebelum aturan baru ditetapkan.

Baca Juga : Aturan Baru! Jamsostek Baru Bisa Cair 100% di Usia 56 Tahun-Meninggal

 

Sumber : detik.com

Tags: BPJS KetenagakerjaanJaminan Hari Tua
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Presiden Prabowo Subianto menjenguk polisi yang terluka imbas menjaga demo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Firda/detikcom)
Nasional

Prabowo Murka soal Aksi Massa Rusuh: Niatnya Hancurkan Pembangunan Nasional!

by Ruangpers.com
1 September 2025 | 21:43 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan aksi unjuk rasa yang berakhir...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nasional

Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi saat Jadi Narasumber Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:14 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri tetap solid usai kasus penyerangan Mapolres Tarakan yang dilakukan oknum TNI.
Nasional

Usai Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:01 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri...

Read more
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan penting kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester genap Tahun 2025.
Nasional

Taruna Akpol 2025 Dibekali Kadiv Humas Polri dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

by Ruangpers.com
7 Januari 2025 | 21:13 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini