Simalungun, Ruangpers.com – Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun, menindak angkutan barang atau truk yang membawa muatan di atas 8 ton, agar tidak lewat Kota Parapat, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Selasa (22/2/2022).
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kanit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun, Ipda Rizal menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 tahun 2021, Nomor 065, di ruas jalan batas Kota Pematangsiantar – Parapat ( Simpang Palang ).
“Kegiatan pagi ini juga bertujuan untuk mewujudkan daerah destinasi super prioritas yang aman dan tertib, sehingga menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia,”kata Rizal.
Lanjut Kanit Patroli, bahwa dari kegiatan tersebut, mobil barang di atas 8 ton ke atas tidak ada yang melewati kota wisata Parapat dan dialihkan melalui jalur lingkar luar Parapat ( Simpang Palang – Simpang Sitahoan atau sebaliknya ).
Hal ini juga dilakukan guna mewujudkan daerah destinasi wisata Parapat bebas dari kemacetan, tutup Ipda Rizal.
(rel)