Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, berhasil mengamankan satu orang laki-laki, pelaku judi toto gelap (Togel), pada Rabu (23/2/20220, sekira pukul 16.45 WIB dari Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di warung milik pelaku.
Identitas pelaku, Monang Hutasuhut (52), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu), 12 (Dua belas) lembar kertas yang berisikan nomor judi jenis Togel, dan 1 (satu) buah pulpen yang dipakai untuk merekap.
Kronologis Penangkapan
Awalnya, Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di jalan Nagur (TKP,red), ada seorang laki – laki yang melakukan tindak pidana judi Togel.
Lalu, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki – laki dengan ciri – ciri sesuai dengan informasi yang diterima.
Dan sekitar pukul 16.45 WIB, anggota Opsnal pun langsung mengamankan seorang laki – laki, bernama Monang Hutasuhut.
Saat diinterogasi, pelaku juru tulis (Jurtul) Togel ini mengaku kalau dia melakukan perjudian Togel tersebut.
Dan saat itu juga, pelaku dan barang bukti diangkut ke Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum yang berlaku.
Penangkapamn pelaku ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis pagi (24/2/2022).
(rel)