Medan, Ruangpers.com – Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Dari tiga kasus itu, petugas menetapkan 6 orang tersangka.
“Operasi bulan Januari 2022, kita berhasil mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes C. Wisnu Adji P, kepada wartawan, Rabu (1/3/2022).
Wisnu mengatakan barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 53.000 gram (53 kg). Kemudian, total narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 59.020 gram (59 kg).
Narkoba jenis sabu ini, kata Wisnu merupakan jaringan dari Malaysia kemudian masuk ke Indonesia di perairan Aceh. Kemudian, masuk ke Tanjung Balai dan datang ke Medan. Sementara untuk ganja, merupakan jaringan Aceh ke Medan.
Selain itu, Wisnu menjelaskan pengungkapan ganja ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas menyelidiki dan mengamankan satu buah kendaraan bersama dua orang laki-laki berinisial P dan RE di Kabupaten Deli Serdang.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua karung goni di bagasi berisi ganja yang satu karung berisi 30 bungkus dan satu lagi berisi 23 bungkus,” sebut Wisnu.
Dari keterangan keduanya bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang ada di Medan dengan inisial MA.
“Kita berhasil mengamankan uang dari tersangka yang kita kembangkan tersebut serta sebuah kendaraan bermotor merk Honda beat,” ujar Wisnu.
Menurut keterangan P dan RE, keduanya diberikan upah sebesar Rp 200 perkilogram untuk mengantar barang haram itu dari Aceh ke Medan.
“Mereka mendapatkan upah sebenarnya nggak terlalu besar tetapi hanya Rp 200 ribu perkilogram ganja. Untuk membawa dari Aceh ke Medan ke tersangka MA,” sebut Wisnu.
Selanjutnya, untuk narkoba jenis sabu dilakukan dengan dua pengungkapan. Di mana, pengungkapan pertama terhadap 10.000 gram (10 kg) sabu.
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Petugas mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Petugas lalu mengamankan seorang pria berinisial A di Kecamatan Medan Labuhan.
“Kita berhasil mengamankan seseorang yang menggunakan sepeda motor,” sebut Wisnu.
Dari A, petugas ditemukan barang bukti satu karung goni yang berisikan 10 bungkus plastik warna hijau merek guanyiwang berisi sabu seberat 10 kg.
“Dia diberikan (dijanjikan) upah Rp 5 juta untuk membawa 10 kg itu untuk menyerahkan dari A ke B,” sebut Wisnu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengungkapan terhadap 49 ribu gram sabu dari Aceh ke Medan.
Awalnya, petugas mencurigai ada kendaraan roda empat di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Baru. Petugas memberhentikan mobil itu yang dikendarai oleh SN dan disampingkan MD. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah tas plastik warna coklat berisikan 11 bungkus teh Cina merek qingshan.
“Kita lakukan penggeledahan, ditemukan awalnya adalah kita menemukan yang pertama 11 bungkus atau 11 kilogram sabu,” ujar Wisnu.
Kemudian, petugas menemukan satu bungkus plastik warna merah berisikan 7 bungkus teh Cina merek qingshan berisikan sabu seberat 7 kg.
Dari situ, petugas mengecek ke tersangka yang lain, ternyata ada 2 trip dengan kendaraan berbeda. Petugas pun melakukan pengejaran dan memberhentikannya di Kecamatan Medan Kota.
“Kita kejar dan kita peroleh lagi berikutnya dengan jumlah 31 bungkus (31 kg) dengan tersangka yang lain,” ujar Wisnu.
Wisnu mengatakan untuk semua tersangka telah diproses. Berkasnya pun telah dilimpahkan ke jaksa dan sudah P21.
“Semua sudah kita proses dan berkasnya sudah dinyatakan P21 dan dikirim ke kejaksaan. Jadi tersangka sabu dan ganja sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Wisnu.
Adapun pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan sabu bakal diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. Sedangkan untuk ganja diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 5 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara, seluruh barang bukti ganja dan sabu dilakukan pemusnahan.
Sumber : detik.com