Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Awalnya, pada hari Senin (28/2/2022), sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, tepatnya di jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tidak mau buruan kabur, kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah sesuai informasi yaitu rumah kayu berwarna hijau.
Dan sekira pukul 16.50 WIB, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai keluar dari rumah tersebut, menggunakan sepeda motor dan langsung dilakukan pengejaran.
Lalu, sekira pukul 17.00 WIB, laki-laki tersebut berhasil ditangkap di jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan yang belakangan diketahui bernama Dedi (40), warga Kelurahan Timbang Galung.
Dan saat diperiksa petugas, ditemukan didalam tas sandang warna hijau yang dipakainya yaitu uang sebanyak Rp 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), lalu 1 (satu) unit handphone merk Hotwav dari tangan kanan.
Dan saat ditanyai petugas, Dedi mengaku menyimpan narkotika diduga jenis sabu didalam sebuah rumah kosong.
Kemudian pelaku dibawa ke rumah tersebut, di jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung.
Dan sekira pukul 17.30 WIB, personil tiba di rumah yang dimaksud Dedi dan melihat seorang laki-laki sedang duduk di depan rumah tersebut dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Reza (33), warga Kelurahan Simarito dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi dari tangan kanannya, dan 1 (satu) buah kunci rumah dari kantong celana sebelah kiri.
Kemudian Reza dibawa masuk kedalam rumah tersebut dan ditemukan di atas meja di ruang tamu, ada 1 (satu) buah dompet hitam berisi 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya dan pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis sabu dan di atas dompet hitam tersebut, ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,59 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok.
Saat dipertanyakan kepemilikan sabu yang ditemukan tersebut, kedua tersangka mengakui milik keduanya yang diperoleh dari “A”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya, kedua pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : 3 Orang Diamankan Polisi dari Bah Kapul, Barang Bukti 40 Butir Pil Ekstasi Palsu
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat siang tadi (4/3/2022).
(rel)