Deliserdang, Ruangpers.com – Ayah tega mencabuli anak kandung selama hampir 5 tahun atau sejak tahun 2017 di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Korban ditampar dan dicekik serta diancam dibunuh tiap kali menolak untuk diajak berhubungan badan. Identitas pelaku yakni berinisial S (54).
Dia ditangkap setelah istrinya melapor ke polisi usai mendengar cerita kelam anaknya yang mengaku kerap dicabuli sang ayah.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, hasil pemeriksaan perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku sejak anaknya masih kelas 5 SD. Kemudian berlanjut sampai korban SMP.
“Pelaku S mencabuli putri kandungnya sejak korban masih berusia 9 tahun. Aksi bejat ini terbongkar akhir tahun 2021 setelah korban beranjak remaja. Total pelaku mencabuli korban sebanyak 16 kali,” ujarnya, Senin (7/3/2022).
Pengakuan korban, pelaku S tak segan menampar dan mencekik jika dia menolak berhubungan badan. Tak mampu menahan perlakuan keji ayahnya, korban menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada teman satu sekolah.
Mengetahui itu, teman korban memberanikan diri menyampaikan cerita tersebut kepada ibu kandung korban. Bahkan korban sempat tidak berani pulang dan memilih tinggal di rumah temannya karena takut bertemu dengan sang ayah.
“Korban tiga hari tidak pulang ke rumah. Setelah ditanyai ibunya, dia mengaku telah dicabuli bapak kandungnya. Si Ibu langsung membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang,” kata Kadek.
Mengetahui istri dan anaknya membuat laporan ke polisi, pelaku S melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pelaku bahkan sempat menemui adiknya yang ada di Kota Padang.
Namun, dengan upaya keluarga, pelaku akhirnya pulang dan selanjutnya diserahkan untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Deliserdang, Minggu (6/3/2022).
Pelaku menangis saat diamankan polisi.
Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) jo Pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ucapnya.
Sumber : iNews.id