Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menjebloskan satu orang ke sel tahanan karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi yang diterima wartawan, bahwa pada Selasa (8/3/2022) malam lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan transaksi sabu, di jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Simpang Manunggal.
Lalu, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, ujar Kasat Narkoba, AKP. Rudi Panjaitan, SH.
Dan pukul 21.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan, dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi yaitu menggunakan sepeda motor ninja dan sedang duduk di atas sepeda motor, di pinggir jalan.
Setelah berhasil diamankan, belakangan diketahui bernama Ivan (33), warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa.
Dan dari lokasi, petugas menemukan barang bukti bderupa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 10,24 gram, jelas Kasat Narkoba.
Tidak hanya itu, juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Redmi serta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 4924 QK yang dikendarai pelaku, tambah Kasat.
Baca Juga : Agus “Buka Mulut” Asal Usul Ganja, 2 Kawannya Ikut Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Ditanya kepemilikan sabu tersebut, pelaku Ivan mengakuinya yang diterimanya dari orang tidak dikenalnya, dijemput di stasiun mobil.
Dan saat itu juga, pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
(rel)