Jakarta, Ruangpers.com – Jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya wajib untuk melaporkan status peserta BPJS itu. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal bisa dicairkan oleh ahli warisnya.
Pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan ini tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pembayaran manfaat JKM wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim Jaminan Kematian harus memenuhi persyaratan.
Syarat klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
1.Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2.Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris
3.KTP tenaga kerja dan ahli waris
4.Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
5.Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6.Buku nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar)
7.Referensi kerja
8.Buku tabungan
9.NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal
Untuk klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut adalah prosedur dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal Layanan JKM di Kantor cabang:
1.Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat
2.Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
3.Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
4.Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
5.Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
6.Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
7.Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
8.Unggah dokumen persyaratan klaim
9.Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
10.Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;
11.Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ tablet di pojok digital kantor cabang
12.Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
13.Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
14.Peserta menerima santunan JKM yang ditransfer ke rekening ahli waris
Ahli waris bisa mengecek status klaim secara berkala, melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, masukkan nomor KPJ, kemudian klik Informasi Status Klaim.
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah meninggal dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari santunan uang kematian, hingga biaya pemakaman.
Untuk manfaat lengkap JKM lainya bisa diakses melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Nah, Itu tadi informasi syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal.
Sumber : detik.com