Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Identitas pelaku yaitu Yuki, warga Simarito Pematangsiantar yang diamankan pada Sabtu (12/3/2022) siang lalu, pukul 13.00 WIB, dari jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan pelaku Yuki ini, langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. Rudi Panjaitan, SH.
Awalnya, AKP Rudi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di jalan Silimakuta (TKP,red), tepatnya pinggir sungai, sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.
Di lokasi, terlihat dua orang laki – laki sedang berdiri di pinggir sungai, dan saat personil mendekat, keduanya malah melarikan diri, ujar AKP Rudi.
Namun, Yuki (34), akhirnya berhasil ditangkap, dan saat itu sempat membuang sesuatu dengan tangan kanannya ke arah sungai, imbuh Kasat.
Pemeriksaan dilakukan terhadap benda yang dibuang Yuki, dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu brutto 1,44 gram, uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di atas rumput, tepatnya di pinggir sungai, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Dan setelah ditanya, Yuki mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari “D”, kata Kasat lagi.
Namun saat dilakukan pengembangan terhadap “D”, tidak ditemukan.
Selanjutnya, Yuki dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.
(rel)