Batubara, Ruangpers.com – Sebanyak 19 orang yang mengeroyok Nizar (40) warga Desa Kuala Indah, Batubara, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap.
Nizam sebelumnya tewas dianiaya saat berada di warung tuak. Mendapat informasi dari masyarakat polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Polisi pun membawa seluruh saksi yang berada di warung tuak untuk diminta keterangan.
Peristiwa bermula adanya perselisihan antara korban bernama Nizar dengan beberapa orang tersangka yang berujung pengeroyokan. Kakak korban yang datang ke lokasi untuk menyelamatkan adiknya pun tak luput dari pengeroyokan.
“Nizar sedang minum tuak di Desa Pakan Raya, Kecamatan Medang Deras, terjadi cekcok mulut dengan pelaku Sopian Simbolon hari Sabtu, 5 Maret 2022,” ujar Kasatrekrim Polres Batubara, Polda Sumatera Utara, AKP Fery Kusnadi, Kamis (17/3/2022).
Sebanyak 19 orang tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Riau dan Sumut saat dalam pelarian.
Para tersangka dijerat pasal 338 junto pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara belasan pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah KJS alias K (23), NN alias K (36), SS alias L (24), JS (32), BH (30 ). RFBB alias R (21), HM alias W (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW alias A (25), MIS alias I (26) BVBB alias B (26). DMO alias M (31), DBBB als D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS alias P (55) dan YAS alias Y (23).
Sumber : iNews.id