Kuala Simpang, Ruangpers.com – Pasangan non-muhrim yang didakwa atas kasus khalwat atau mesum divonis hukuman cambuk di halaman belakang Gedung Islamic Centre, Kuala Simpang, Jumat (18/3/2022).
Keduanya berinisial SK (34) dan RM (37) warga Kampung Selamat, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
Mereka divonis delapan kali cambukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang. Keduanya merupakan karyawan pabrik kelapa sawit PT PS yang beroperasi di Tenggulun.
Kasus ini berawal dari video beredar yang direkam sesama pekerja. Keduanya dilaporkan pihak perusahaan tempat mereka bekerja karena kedapatan berduaan dalam toilet.
“Dari hukuman delapan cambukan, terdakwa RM hanya menjalin dua kali cambukan saja, lalu bisa menghirup udara bebas,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Mariono, Jumat (18/3/2022).
Selain keduanya, Kejari Aceh Tamiang mengeksekusi lima terdakwa lainnya yang terlibat kasus maisir (judi) dan khamar/minuman keras.
Total ada tujuh terdakwa yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Dua orang kasus khalwat atau mesum, tiga orang khamar atau miras dan dua orang lagi kasus maisir atau judi,” katanya.
Mariono menjelaskan jumlah cambukan kepada ketujuh terdakwa bervariasi paling sedikit delapan dan paling banyak 20 kali. Hukuman ini setelah dikurangi masa tahanan sementara para terdakwa.
“Para terhukum hanya menjalani sisa hukuman. Tadi dari 20 kali setelah dipotong masa tahanan ada yang menjalani 16 dan 17 kali cambukan,” ucapnya.
Adapun identitas para terdakwa yang dicambuk terdiri atas tiga perempuan yakni RM (37) warga Tenggulun, AD (30) warga Pelalawan, Riau dan VN (37) warga Kejuruan Muda. Kemudian empat laki-laki berinisial SK (34) warga Tenggulun, HF (26) warga Seruway, SF (48) dan FR (46) keduanya warga Kejuruan Muda.
Sumber : iNews.id