Simalungun, Ruangpers.com – Masyarakat Pamatang Sidamanik melakukan ritual doa, di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Simalungun, jalan Asahan Km 4,5, Rabu (23/3/2022).
Ritual itu dibawakan Mangitua Ambarita (66), warga Sihaporas Lumban Ambarita, dan diikuti warga lainnya, persis di depan pintu masuk PN.
Pantauan wartawan, Mangitua Ambarita tampak meminta doa kepada Sang Maha Kuasa, kepada “oppung mula jadi nabolon, oppung raja na sumurung, raja oppung laut sian Pusuk Buhit, oppung raja nabolon Sisingamangaraja”, supaya oppung namula jadi nabolon datang untuk mengungkap keadilan tentang tanah adat Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Apalagi ada bukti perkampungan, ada kuburan bahwa tanah adat itu milik masyarakat, Mangitua Ambarita.

Dikatakan, tanah masyarakat mulai tahun 1998-2022 sampai hari ini dikuasi negara slama 23 tahun. Hari ini kami memohon supaya terbuka keadilan kepada masyarakat tentang tanah adat, ujarnya.
Mangitua Ambarita juga mengatakan supaya dibuka pengadilan masalah ini, jangan ditutup begitu saja.
Kami yang mengadakan pembelaan diri, justru kita yang terpenjara, ujarnya.
Bahari yang melakukan pemukulan kepada Tomson. Kenapa Tomson tidak disentuh hukum, padahal Tomson tersangka kok di SP3-kan, katanya lagi.
Sampai berahirnya ritual doa dan hingga massa bubar, tidak ada respon dari pihak PN Simalungun. Acara itu juga dikawal ketat oleh personil Polsek Bangun.
(L. Tumangger)