Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya dan salah satunya seorang perempuan.
Awalnya, pada hari Senin (21/3/2022), lalu, sekira pukul 01.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang sedang membawa Narkoba, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan Alfamart.
Kemudian petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi tersebut, personil melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dicurigai sedang berdiri di depan Alfamart.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung mengamankan keduanya yang belakangan diketahui bernama Rian (20), warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar dan Baddriyah (20), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba.
Saat itu juga, personil Sat Narkoba menyuruh keduanya mengeluarkan isi kantong.
Dan dari Rian, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang diselipan plastik depannya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,3 gram, dan juga ditemukan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Lalu dari perempuan Baddriyah, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Dan setelah dipertanyakan, keduanya mengaku membeli sabu melalui perantara, bernama Anju kepada temannya Anju.
Lalu dilakukan penangkapan terhadap Anju (23), warga Desa Pantaon Maju, Kabupaten Simalungun, sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Asahan Km V Desa Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Simpang Siongggang.
Dari Anju, diamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BK 4808 TAQ yang sedang digunakan Anju.
Baca Juga : Ditangkap Polisi Punya Sabu, Cardo Purba Sebut Nama Roni
Juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, uang sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus rokok Record.
Dan saat Anju diintrogasi, dia mengaku bahwa dia menjadi perantara jual beli sabu dari Rian, ke temannya inisial “M”, warga Perumnas Batu 6 Kabupaten Simalungun. Lalu dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil.
Selanjutnya ketiga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ketiganya dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis malam (24/3/2022).
(rel)