Media Online Ruang Pers
Senin, 12 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Andika Wira, memimpin langsung penghentian perkara melalui keadilan restorative justice (RJ) terhadap tersangka nenek usia 96 tahun, atas nama Gandaria boru Siringoringo, pada Kamis (24/3/2022), di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Andika Wira, memimpin langsung penghentian perkara melalui keadilan restorative justice (RJ) terhadap tersangka nenek usia 96 tahun, atas nama Gandaria boru Siringoringo, pada Kamis (24/3/2022), di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu.

Kejari Samosir Hentikan Perkara Nenek 96 Tahun Gandaria, Ini Pertimbangan Kajari !

by Ruangpers.com
25 Maret 2022 | 11:13 WIB
in Hukum
65
SHARES
72
VIEWS
ADVERTISEMENT

Samosir, Ruangpers.com  – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Andika Wira, memimpin langsung penghentian perkara melalui keadilan restorative justice (RJ) terhadap tersangka nenek usia 96 tahun, atas nama Gandaria boru Siringoringo, pada Kamis (24/3/2022), di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu.

Kajari Samosir melakukan penghentian perkara tersebut di rumah tersangka dan korban.

Dan penghentian melalui keadilan RJ ini dilakukan Kejari Samosir yang kedua kali dalam tahun ini.

Bahwa perkara ini, berawal pada hari Jumat, 24 Mei 2019 lalu, saat saksi korban, Leonardo Sitanggang, pergi menuju lokasi ladang, di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, sekitar pukul 10.50 WIB.

Tiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II, Dedi Lumbanraja, bersama Salomo Lumbanraja, sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan tersangka I, Gandaria Siringoringo, menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat – lihat penebangan tersebut.

Melihat hal tersebut, saksi korban beradu mulut dengan tersangka karena tanamannya ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.

Setelah beradu mulut, saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian, saksi korban terlebih dahulu mengambil gambar foto tersangka dengna menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.

Gandaria boru Siringoringo mengucapkan terimakasih kepada Kajari Samosir dan jajarannya.

Atas perbuatannya, tersangka Gandaria Siringoringo  melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Untuk pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini, sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.

Dan setelah tahapan tersebut, telah dilaksanakan juga ekspos terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.

Setelah mendapat persetujuan, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No: 2544/L.2/Eoh.1/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan.

Adapun alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice antara lain :

1.Tersangka Gandaria Siringoringo pertama kali melakukan tindak pidana;

2.Pasal yang disangkakan tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun;

3.Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban

4.Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya;

Kajari Samosir saat memberikan sembako kepada keluarga korban.

5.Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun.

6.Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dengan adanya perdamaian tersebut, keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban.

Korban dan tersangka sudah berdamai dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.

Restorative Justice ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat.

Restorative Justice merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.

Diakhir pelaksanaan penghentian perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban.

 

(rel/ferry matondang)

Tags: Kejari SamosirPengrusakanRestorative Justice
Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba