Samosir, Ruangpers.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Andika Wira, memimpin langsung penghentian perkara melalui keadilan restorative justice (RJ) terhadap tersangka nenek usia 96 tahun, atas nama Gandaria boru Siringoringo, pada Kamis (24/3/2022), di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu.
Kajari Samosir melakukan penghentian perkara tersebut di rumah tersangka dan korban.
Dan penghentian melalui keadilan RJ ini dilakukan Kejari Samosir yang kedua kali dalam tahun ini.
Bahwa perkara ini, berawal pada hari Jumat, 24 Mei 2019 lalu, saat saksi korban, Leonardo Sitanggang, pergi menuju lokasi ladang, di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, sekitar pukul 10.50 WIB.
Tiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II, Dedi Lumbanraja, bersama Salomo Lumbanraja, sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang.
Sedangkan tersangka I, Gandaria Siringoringo, menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat – lihat penebangan tersebut.
Melihat hal tersebut, saksi korban beradu mulut dengan tersangka karena tanamannya ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.
Setelah beradu mulut, saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian, saksi korban terlebih dahulu mengambil gambar foto tersangka dengna menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.

Atas perbuatannya, tersangka Gandaria Siringoringo melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Untuk pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini, sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.
Dan setelah tahapan tersebut, telah dilaksanakan juga ekspos terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.
Setelah mendapat persetujuan, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No: 2544/L.2/Eoh.1/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan.
Adapun alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice antara lain :
1.Tersangka Gandaria Siringoringo pertama kali melakukan tindak pidana;
2.Pasal yang disangkakan tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun;
3.Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban
4.Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya;

5.Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun.
6.Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Dengan adanya perdamaian tersebut, keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban.
Korban dan tersangka sudah berdamai dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.
Restorative Justice ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat.
Restorative Justice merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.
Diakhir pelaksanaan penghentian perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban.
(rel/ferry matondang)